Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Narkotika adalah obat/bahan kimia yang disintesis dari tanaman seperti Canabis sativa, Papaverum somniverum, dan Erytroxylum coca , sedangkan obat berbahaya adalah bahan yang disintesis dari ampetamin yang merupakan obat psikotropika. Kata narkotika berasal dari bahasa Yunani "narkotikos", yang artinya dalam bahasa medis adalah "lethargy", yaitu seseorang yang berada dalam keadaan lesu, lemah, letih, lelah. Secara umum pengertian narkotik adalah suatu zat yang bila dikonsumsi dapat menimbulkan terjadinya perubahan perasaan, penalaran, dan pengamatan, karena obat tersebut berpengaruh pada sistem saraf pusat/otak. Bahan dasar tanaman tersbut diolah sedemikian rupa sehingga mengahasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan dalam UU RI no 2 1997 dikelompokkan dalam 3 kelompok yang berbeda menurut kegunaan dan kasiatnya dalam tubuh.
Sedangkan psikotropika adalah obat bius yang disintesis dri bahan dasar ampetamin yang produknya berupa bermacam jenis ekstasi (mis: MDMA, MDA, MDEA, shabu/met-ampetamin dsb.). Ampetamin sendiri precursor/bahan dasarnya adal ephedrin (obat asthma), yang disintesis dari tanaman Ephedra equistina, tanaman ini tumbuh liar disuatu kawasan di Cina daratan dan beberapa kawasan di Asia Tenggara.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai jenis naroba dan pengaruhnya terhadap pengguna, silahkan buka web saya http://darmono02.yolasite.com/ , dan juga belilah buku saya yang diterbitkan di UI press dengan judul "Toksikologi narkoba dan Alkohol" dan juga buku "Farmasi Forensik dan Toksikologi". Buku tersebut dapat diperoleh pada Toko Buku UI press dan di Apotik Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta.